Senin, 06 Februari 2023

KAJIAN KEADILAN MENURUT JOHN RAWLS DAN IMPLEMENTASINYA DALAM AKSI DEMONSTRASI PENOLAKAN PENDIRIAN GEREJA DI DESA BRINGKANG KECAMATAN MENGANTI KABUPATEN GRESIK PROVINSI JAWA TIMUR

  Latar Belakang

Pada 27 April 2017, seorang sastrawan bernama Sitti Khadeeja menuliskan sebuah puisi dengan judul “Keadilan Yang Hilang.” Dengan potongan lirik sebagai berikut: “.....Kepada siapa keadilan berpihak? Hanya tuan puanlah yang memilikinya.” Dalam puisi ini, baik judul maupun isi menggambarkan bagaimana refleksi mendalam dari penulis tentang ketimpangan keadilan di negara Indonesia.[1] Hematnya penulis menggambarkan keadaan keadilan dan hukum yang bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas atau dengan kata lain memihak pada kaum kapitalis seturut teori konsep demokrasi Liberal-Kapitalis. Tidak hanya itu, diskriminasi keadilan juga terjadi antara kelompok mayoritas dan kelompok minoritas dari aspek agama, sebagaimana yang dituliskan oleh Abdi (2020, Oktober 11):

1.             Pada tanggal 13 September 2020, sekelompok warga Graha Prima Jonggol di Bogor menolak ibadat jemaat Gereja Pentakosta.

2.             Pada tanggal 13 September 2020, sekelompok warga di daerah Bekasi mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB.

3.             Pada tanggal 21 September 2020, umat Kristen dilarang beribadah oleh sekelompok orang di desa Ngastemi kabupaten Mojokerto.[2]

Dari persoalan intoleransi agama ini, banyak orang menilai bahwa hukum bersikap tajam kepada kaum minoritas dan tumpul terhadap kaum mayoritas. Persoalan semacam ini kemudian terjadi lagi pada tanggal 4 April 2022, Warga Bringkang tolak pendirian Gereja.[3] Pada tulisan ini penulis hendak menganalisa duduk persoalan penyebab sikap intoleransi di desa Bringkang sesuai dengan hukum negara Indonesia dan teori kebebasan setara dalam tesis John Rawls, refleksi dari hasil diskusi bersama beberapa teman-teman mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang.

Dari uraian latar belakang di atas, penulis kemudian merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:

1.     Bagaimana gambaran persoalan warga Bringkang tolak pendirian Gereja di Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur?

2.           Bagaimana landasan hukum Indonesia dan Teori keadilan John Rawls?

3.     Bagaimana hubungan persoalan warga Bringkang tolak pendirian Gereja di Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dengan Teori keadilan John Rawls?

 Gambaran Persoalan Warga Bringkang Tolak Pendirian Gereja

Berdasarkan berita yang dituliskan oleh jurnalis Willy Abraham pada media Surabayatribunnews.com dengan judul berita Warga: Bringkang Tolak Pendirian Gereja, Camat Menganti Gresik Sebut Sudah Ada Audiensi, pada tanggal 4 April 2022 dapat diuraikan pokok persoalan sebagai berikut. Warga setempat melakukan aksi demonstrasi dengan membawa spanduk dan banner sambil berorasi di depan sebuha gudang yang untuk sementara digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen dan rencananya akan renovasi menjadi Gereja. Hal ini dipicu bukan karena warga setempat tidak mengijinkan penggunaan dan pembangunan gudang tersebut sebagai tempat ibadah, tetapi justru karena pihak Gereja yang bersangkutan tidak mengindahkan atau melanggar poin dari kesapakan yang telah dibuat bersama antara pihak Gereja dan warga setempat. Warga telah setuju dengan penggunaan dan pembanguna Gereja di tempat tersebut, tetapi karena kesalahan pihak Geraja, maka waarga setempat melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan.

Jika diamati dengan seksama, ditemukan bahwa proses pembanguan dan penggunaan gedung sebagai tempat ibadah sudah di “ia-kan” warga sesuai prosedur hukum seturut Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri  (PMB) Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan 9 Tahun 2006.  Namun karena pihak Gereja melakukan aktifitas ibadah diluar kesepakatan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku, maka warga setempat merasa tidak terima dan melakukan penolakan.

 Pengertian Keadilan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Tim Redaksi Pusat Bahasa, 2008: 1098), kata keadilan berasal dari kata dasar adil yang berarti: “Tidak memihak; berpihak pada yang benar; dan tidak sewenang-wenang.”  Maka dapat diartikan keadilan sebagai sikap tidak sewenang-wenang, tidak memihak, dan tidak subjektif.

Sementara itu John Rawls sebagai mana yang dikutip dari skripsi Loe (2015: 46) berpendapat bahwa: “keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial. Yang mana kebaikan bagi sekelompok masyarakat tidak boleh mengesampingkan hak kelompok atau pihak lain. Dari pengertian di atas penulis menyimpulkan bahwa keadilan adalah sikap manghargai hak pribadi dengan tidak mengurangi hak pihak lain.

 Landasan Hukum Tentang Keadilan di Indonesia

Panca Sila adalah dasar filosofi keadailan bangsa Indonesia yang kemudian di jabarkan dalam UUD 1945, UU dan aturan hukum lainnya. Sila ke-lima Pancasila Dasar Negara Indonesia berbunyi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang dimaksudkan di sini adalah keadilan di berbagai aspek masyarakat tanpa diskriminasi apapun dan dari pihak manapun, sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 tentang kebebasan dari Pasal 28 sampai pada pasal 29 (Tim redaksi Pustaka Baru, 2014), kemudian UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 Konsep Rawls Tentang Keadilan

Kritik Rawls terhadap ultilitarisme dan untisionisme memperlihatkan bahwa kebebasan dan kesetaraan menjadi basis bagi teori keadilannya. Ia menegaskan bahwa dua prinsip ini hendaknya tidak dikorbankan demi manfaat sosial atau ekonomi, berapapun manfaat yang diperoleh dari sikap itu (Ujan, 2001: 59). Sebab, penerapan kedua prinsip ini tidak hanya mampu menciptakan kebaikan dan keadilan dalam hidup bersama tetapi juga mampu menjaga stabilitas dari generasi ke generasi.

Menurut Rawls “suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar; demikian juga hukum dan dan institusi, tidak peduli betapapun efisien dan rapinya, harus direformasi atau dihapuskan jika tidak adil” (Rawls, 2006: 3;4). Itu berarti, sebuah teori keadilan yang dikembangkan harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Kebebasan dan kesetaraan merupakan prinsip penting dari teori keadilan Rawls kerena dianggap sebagai basis terciptanya keadilan. Berikut akan dijelaskan prinsip-prinsip yang membangun teori keadilan Rawls.

Dua Prinsip Keadilan

Dua prinsip keadilan Rawls yang akan disebutkan ini berangkat dari gagasan posisi asali di mana manusia dinobatkan sebagai person moral yang memiliki daya untuk memahami kebaikan dan mencitrakan keadilan. Daya ini menggerakan setiap orang untuk mengakui dan menyadari bahwa kebebasan dan kesetaraan sebagaimana termuat dalam prinsip keadilan Rawls sebagai hal yang sepatutnya harus diperhatikan, diusahakan dan dilindungi.

Dua prinsip keadilan tersebut berbunyi: Pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga (a) dapat diharapkan memberi keuntungan semua orang dan (b) semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang (Rawls, 2006: 72). Dua prinsip ini merupakan penegasan bahwa untuk menciptakan tatanan kehidupan yang baik dan adil orang tidak hanya membutuhkan kebebasan tetapi sekaligus membutuhkan pembagian barang material yang adil. Tanpa barang material kebebasan asasi tak akan bermanfaat sama sekali (Otto G. Madung, 2011: 67). Prinsip-prinsip ini hendak menjelaskan dua hal: Pertama, kebebasan merupakan hal yang penting karena itu ia harus disejajarkan dengan nilai-nilai yang lain. Kedua, keadilan tidak selalu berarti semua orang harus mendapat sesuatu secara merata. Menurut Rawls, ketidaksamaan itu boleh saja ada dan dapat dibenarkan apabila mendatangkan manfaat bagi semua secara khusus bagi mereka yang paling sering tidak diuntungkan (Ujan, 2001: 72-73).

Lebih jauh, untuk menjamin efektifitas prinsip-prinsip tersebut, Rawls menegaskan bahwa keduanya harus diatur dalam tatanan yang disebutnya sebagai serial order. Tatanan ini mengatur hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar tidak boleh ditukar dengan keuntungan-keuntungan ekonomis dan sosial. Dengan demikian, Rawls hendak memberi penekanan pada prinsip pertama yang mengatur kebebasan yang setara dibanding kebebasan yang kedua. Penerapan dan pelaksanaan prinsip keadilan yang kedua tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan yang pertama (Ujan, 2001: 73). Penekanan pada prinsip yang pertama tidak boleh dilihat sebagai usaha mengabaikan prinsip yang kedua tetapi harus dipandang sebagai cara untuk menjaga agar kedua prinsip tidak saling bertentangan dan bertabrakan.

Prinsip pertama menegaskan bahwa kebebasan menjadi hal yang harus diprioritaskan. Pembatasan terhadap kebebasan hanya diperbolehkan sejauh hal itu dilakukan demi melindungi dan mengamankan pelaksanaan kebebasan itu sendiri. Hal ini juga bermaksud agar kebebasan diatur di dalam konstitusi sehingga praktek kebebasan harus memperlihatkan keselamatan dan hidup yang baik dari orang lain. Artinya, pelaksanaan kebebasan satu orang tidak boleh membahayakan kebebasan orang lain. Prinsip keadilan yang kedua menuntut ketidaksamaan dalam mencapai nilai-nilai sosial dan ekonomi. Namun ketidaksamaan itu hanya dibenarkan apabila tetap membuka peluang bagi keuntungan semua orang secara khusus bagi yang paling tidak diuntungkan. Oleh karena itu, ketidaksamaan itu tidak boleh dilihat sebagai ketidakadilan.

 

Hubungan Persoalan Warga Bringkang Tolak Pendirian Gereja Dengan Teori Keadilan John Rawls

Berdasarkan uraian persoalan dan teori kebebasan serta dasar keadilan di Indonesia, penulis kemudian menyimpulkan sebagai berikut: Pertama dengan menjunjung tinggi Bineka Tunggal Ika, semboyan pada dasar filosofi keadilan di Indonesia, maka sepatutnya ditiadakan istilah mayoritas dan minoritas. Kemudian dengan mengingat isi UUD 1945 BAB XI Pasal 29 bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi setiap warga dalam memilih, menganut dan menjalankan ajaran agama sesuai ajaran agamanya masing-masing tanpa tekanan dan paksaan dari puhak manapun, maka seharusnya setiap warga negara bebas untuk meribadah kapan dan di mana pun. Tetapi kembali mengingat aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri  (PMB) Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 8 dan 9 Tahun 2006, maka seharusnya musyawarah mufakat harus dilebihdahulukan dan harus dengan bijaksana dilaksanakan. Berkaitan dengan persoalan ini, sebenarnya konflik tidak mungkin terjadi, jika saja pihak Gereja tidak melanggar isi kesepakatan bersama. Jika dilihat dari teori keadilan John Rawls, maka dapat disimpulkan bahwa pihak Gereja memaksakan kebebasannya dengan tidak memperhatikan kebebebasan pihak lain. Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya demonstrasi. Dari perfektif penulis, penulis membenarkan sikap warga setempat, mengapa? Karena tindakan pihak Gereja yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan aturan berlaku, karena jika hasil musyawarah mufakat (demokrasi Pancasila) tidak diindahkan makan sidat hukum yang mengikat dan memaksa harus digerakan.

Simpulan

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Demikian segala sesuatu dalam kehidupan kemasyarakatan diatur oleh hukum, sama halnya dengan proses penggunaan dan renovasi bangunan sebagai tempat ibadah di Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Persoalan yang terjadi sepatutnya tidak terjadi jika masing-masing pihak memegang teguh keadilan dan hukum yang berlaku, atau dengan bahasa teori keadilan John Rawls tidak akan terjadi konflik jika pihak Gereja dan warga setempat saling menjaga kebebasan masing-masing atau tidak saling merugikan kebebasan pihak lain.

Referensi

Abdi, A. P. (2020) Kasus Intoleransi Terus Bersemi Saat Pandemi, Tirto.id. Available at: https://tirto.id/kasus-intoleransi-terus-bersemi-saat-pandemi-f5Jb. Diakses tanggal 30 November 2022.

Abraham, W. (2022) Warga Bringkang Tolak Pendirian Gereja, Camat Gresik Sebut Sudah Ada Audiensi, Surya.co.id. Available at: https://surabaya.tribunnews.com/amp/2022/04/10/warga-bringkang-tolak-pendirian-gereja-camat-menganti-gresik-sebut-sudah-ada-audiensi. Diakses tanggal 30 November 2022.

Khadeeja, S. (2017) Keadilan Yang Hilang, SCRIBD. Available at: https://www.scribd.com/document/346523927/Puisi-Keadilan-Yang-Hilang. Diakses tanggal 30 November 2022.

Loe, Y. B. I. (2015) Kebebasan Setara Sebagai Pilar Penyokong Keadilan Dalam Masyarakat Demokrasi Menurut John Ralws. Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero.

Otto G. Madung (2011) Politik Diverensiasi Versus Politik Martabat Manusia?,. Maumere: Ledalero.

Rawls, J. (2006) A Theory of Justice. Diterj. U. Fauzan dan H. Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Tim Redaksi Pusat Bahasa (2008) Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 4th edn. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tim redaksi Pustaka Baru (2014) UUD NKRI 1945. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Ujan, A. A. (2001) Keadilan dan Demokrasi. Telaah Filasafat Politik John Rawls. Yogyakarta: Kanisius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar